29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Diundur hingga 2028, Pemerintah Beri Ruang Kesiapan Ekosistem Usaha

Penyesuaian masa penahapan melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024 menyasar sektor UMK, produk impor, hingga industri farmasi.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Minggu, 18 Oktober 2026 • 08:30 WIB•261x dibaca
Ilustrasi pemeriksaan label dan sertifikasi halal pada produk kemasan industri.
Ilustrasi pemeriksaan label dan sertifikasi halal pada produk kemasan industri.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian tenggat waktu kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi berbagai sektor industri. Kebijakan perpanjangan ini diambil usai melakukan evaluasi komprehensif terhadap kesiapan ekosistem jaminan produk halal nasional serta mendengarkan aspirasi dari kalangan asosiasi dunia usaha.

Semula, mandat kepemilikan sertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, guna memastikan transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan hambatan perdagangan, pemerintah menerbitkan regulasi anyar melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa perubahan waktu penahapan ini menitikberatkan pada penguatan fondasi teknis di lapangan agar implementasi aturan tidak memberatkan rantai pasok industri.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,"

Dalam aturan pembaruan tersebut, pergeseran jadwal mencakup beberapa klaster strategis. Pada Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan—kecuali jasa penyembelihan—kini dialihkan penerapannya mulai 18 Oktober 2028.

Iklan

Kelonggaran batas waktu juga diberikan secara khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan sertifikasi halal bagi komoditas pangan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan skala UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Terkait produk impor, Pasal 160 ayat (3) menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028. Penjadwalan ulang ini mempertimbangkan proses perampungan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal (MRA) antarnegara.

Selain sektor pangan, pelonggaran hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi kelompok produk Pasal 161, yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu. Seiring perubahan ini, pemerintah turut mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,"

Kebijakan relaksasi penahapan ini diharapkan sanggup menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen Muslim, kepastian iklim usaha, kelancaran distribusi komoditas, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
31 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...