29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Dua Petugas TNBTS Gugur saat Padamkan Karhutla di Bromo, Pemerintah Berikan Pangkat Anumerta

BKN memastikan pemenuhan seluruh hak kepegawaian serta santunan bagi keluarga mendiang Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Sabtu, 17 Oktober 2026 • 11:55 WIB•442x dibaca
Kawasan Bromo Tengger Semeru pascakebakaran hutan dan lahan.
Kawasan Bromo Tengger Semeru pascakebakaran hutan dan lahan.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) gugur saat berjuang memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konservasi tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kedua abdi negara yang mengorbankan nyawanya dalam tugas tersebut adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata.

Berdasarkan informasi awal dari pihak BBTNBTS, insiden kebakaran bermula dari area lahan milik masyarakat pada Rabu, 14 Oktober 2026, sebelum api merambat cepat ke dalam zona taman nasional. Proses penanganan api menghadapi rintangan berat akibat tiupan angin kencang yang memicu kobaran api kembali membesar di medan perbukitan.

Dalam insiden tersebut, Sukaris dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan operasi pemadaman di lapangan. Sementara itu, Hendra Rony Wagiyanata sempat dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka bakar serius, sebelum akhirnya dinyatakan mengembuskan napas terakhir.

Iklan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian dua petugas penjaga alam tersebut. Ia menegaskan bahwa pengorbanan keduanya merupakan bentuk pengabdian tinggi abdi negara terhadap kelestarian lingkungan Indonesia.

"Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,"

Sebagai bentuk tanggung jawab negara atas jasa para petugas, BKN memastikan hak kepegawaian almarhum dan keluarganya dipenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan regulasi. Penghargaan tersebut meliputi kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, hak pensiun janda atau duda, santunan kecelakaan kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.

Zudan juga menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi setiap aparatur sipil yang bertugas di medan berisiko tinggi. Evaluasi tersebut meliputi peningkatan mitigasi risiko lapangan, kesiapan sarana peralatan keselamatan, dan kepatuhan ketat pada prosedur operasi penanganan bencana.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
31 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...