KABARTASELA.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura memperluas langkah penegakan hukum terhadap korporasi asal Indonesia yang diduga memicu bencana kabut asap lintas batas. Terbaru, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) merilis tiga nama perusahaan tambahan yang beroperasi di wilayah Kalimantan, sehingga total korporasi yang kini dibidik mencapai sepuluh entitas bisnis.
Ketiga entitas bisnis yang baru dimasukkan dalam radar penindakan tersebut mencakup PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa. Mengacu pada pantauan NEA, kepulan asap pekat dari kebakaran pada area konsesi ketiga korporasi tersebut terindikasi kuat telah terbawa angin hingga mencemari ruang udara Negeri Singa. NEA pun melayangkan surat pemberitahuan resmi mengacu pada Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Melalui instrumen regulasi tersebut, otoritas Singapura mewajibkan korporasi bersangkutan untuk segera mengerahkan tim pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran api sekaligus menghentikan perambatannya di area yang mereka kuasai. Perusahaan juga diinstruksikan menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan yang sedang berjalan, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi penanggulangan karhutla secara tertulis kepada pihak NEA.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan komitmen negaranya dalam mengusut tuntas siapa pun pihak yang bertanggung jawab atas kiriman asap beracun tersebut.
"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia,"
Grace Fu membeberkan bahwa tujuh korporasi yang sebelumnya telah disurati terkait kebakaran lahan di kawasan Sumatera hingga kini belum kunjung memberikan tanggapan resmi kepada pemerintah Singapura. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Otoritas Singapura memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan bukti-bukti yang terhimpun.










