KABARTASELA.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar akar permasalahan di balik peristiwa bentrokan mematikan yang melibatkan sesama anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara di perairan Samudera Hindia. Tragedi berdarah yang merenggut dua korban jiwa tersebut dipastikan bermula dari perselisihan seputar hasil pancingan ikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan bahwa pertarungan tidak seimbang sempat terjadi di bagian buritan kapal pencari ikan cakalang tersebut. Tersangka berinisial P (28) harus menghadapi dua orang rekannya secara langsung.
"Dari keterangannya, itu terjadi dua lawan satu,"
Dudi menjelaskan, bentrokan maut yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB itu merupakan puncak dari ketegangan yang terpendam di antara para awak selama berada di perairan lepas.
"Untuk motif pelaku sendiri terkait dengan perbuatannya adalah adanya perselisihan antar-ABK di atas kapal, di mana sempat atau beberapa kali terjadi perselisihan terkait dengan tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak yang mengakibatkan adanya perselisihan,"
Gesekan kian memanas ketika Paisal (37), salah satu korban, menghampiri P di dek belakang sambil membawa senjata tajam serta melontarkan ancaman. Tak lama berselang, korban lainnya, Feri Irawan Siregar, menyusul dengan menenteng sebatang rantai besi.
Merasa terancam dan tersudut di dekat tiang derek buritan kapal, tersangka mengaku sempat dicekik dan diseruduk hingga kehilangan kendali pikiran. Dalam kondisi terdesak, P melakukan perlawanan sengit menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku menggunakan pisau yang menusuk bagian badan dari masing-masing korban sebanyak satu kali masing-masing, namun akibat dari tusukan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,"
Setelah perkelahian mereda, kapal yang sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara sejak Juni 2026 itu langsung berlayar mencari daratan terdekat. Jenazah kedua korban terpaksa disimpan di dalam ruang palka berpendingin kapal selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya dijemput aparat kepolisian di kawasan Teluk Palabuhanratu.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah golok pendek bergagang besi milik tersangka, satu buah golok bergagang kayu, rantai besi milik korban, serta pakaian yang digunakan saat insiden terjadi. Tersangka P kini meringkuk di tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










