29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Mengapa Ada Larangan Merokok di Makam Syekh Abdul Muhyi Pamijahan? Ini Cerita dan Alasannya

Kawasan makam ulama besar di Bantarkalong Tasikmalaya memberlakukan zona bebas asap rokok berlandaskan penghormatan adat dan nilai spiritual.

H. Apry Fauzan
H. Apry Fauzan
Redaktur / Editor•Jumat, 28 Agustus 2026 • 17:13 WIB•192x dibaca
Mengapa Ada Larangan Merokok di Makam Syekh Abdul Muhyi Pamijahan? Ini Cerita dan Alasannya.
Mengapa Ada Larangan Merokok di Makam Syekh Abdul Muhyi Pamijahan? Ini Cerita dan Alasannya.Foto: Dokumentasi.
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, BANTARKALONG — Suasana tenang dan religius terasa kental saat memasuki kawasan Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Di lokasi ini berdiri kompleks makam Syekh Abdul Muhyi, sosok ulama besar penyebar agama Islam di tanah Pasundan yang menjadi tujuan utama peziarah dari berbagai daerah.

Saat melangkah menuju area pemakaman, para peziarah akan disambut deretan papan penunjuk jalan yang memuat imbauan tegas berupa larangan merokok. Aturan tersebut bukan sekadar batasan administratif formal, melainkan peninggalan tradisi adat dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi warga setempat secara turun-temurun.

Latar Belakang Tradisi Larangan Merokok

Petugas retribusi makam, Oha Rudiana, membeberkan bahwa aturan pantangan merokok ini berakar dari rasa takzim serta bentuk penghormatan mendalam kepada sosok Syekh Abdul Muhyi. Berdasarkan kisah lisan yang diwariskan sesepuh, ulama penganut ajaran tasawuf tersebut pernah memetik pelajaran berharga terkait kebiasaan merokok semasa hidupnya.

"Menurut cerita adat, Syekh Abdul Muhyi suatu ketika terlambat salat Jumat di Mekah karena merokok. Sejak saat itu, beliau memutuskan untuk meninggalkan rokok karena mengganggu ibadahnya," kata Oha Rudiana saat menceritakan sejarah tradisi tersebut.

Iklan

Radius Steril 150 Meter dari Kompleks Makam

Zona bebas asap rokok ini diberlakukan secara ketat dalam bentangan radius kurang lebih 150 meter dari seluruh penjuru pintu masuk pemakaman. Pantangan ini tidak hanya menyasar penduduk lokal, melainkan wajib dipatuhi oleh seluruh peziarah maupun pendatang tanpa terkecuali.

Langkah penyanderaan asap rokok ini diniatkan demi menjaga kesucian lokasi makam sekaligus membentengi lingkungan sekitar dari hal-hal yang kurang baik. Menurut kepercayaan masyarakat lokal, pelanggaran terhadap aturan adat di kawasan sakral ini dapat membawa konsekuensi moral dan spiritual tersendiri.

"Apabila ada peziarah yang merokok di dalam area yang dilarang, kami percaya selalu ada akibatnya. Untuk itu, kami sarankan agar merokok dilakukan di luar batas yang telah ditentukan, yaitu sekitar 150 meter dari kompleks makam," imbau Oha.

Harmoni Nilai Agama dan Adat Lokal

Hingga kini, aturan adat yang memadukan nilai keagamaan dan kebudayaan tersebut disambut hangat serta dihormati oleh masyarakat maupun para pengunjung. Penerapan area bebas asap rokok di Kompleks Makam Syekh Abdul Muhyi sukses menjadi media pengingat bersama akan pentingnya menjaga kebersihan, ketenangan, serta keteladanan yang diwariskan oleh para leluhur.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
H. Apry Fauzan
Penulis Berita

H. Apry Fauzan

Redaktur / Editor Berita
"Bertanggung jawab atas arah kebijakan redaksional, independensi pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik di Kabar Tasela. Berkomitmen menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan."
111 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 20 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...