KABARTASELA.ID, GUNUNGTANJUNG ā Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya terus menggalakkan pemahaman perpajakan berbasis digital di tingkat pemerintahan desa. Bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Gunung Tanjung, KPP Pratama Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP yang ditujukan bagi para bendahara desa se-Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya.
Acara yang dipusatkan di Aula Serbaguna Kecamatan Gunung Tanjung tersebut diikuti oleh perwakilan dari tujuh desa, yaitu Desa Bojongsari, Desa Cinunjang, Desa Giriwangi, Desa Gunung Tanjung, Desa Jatijaya, Desa Melatisuka, dan Desa Tanjungsari.
Aktivasi Akun dan Mekanisme Impersonate Coretax DJP
Sosialisasi dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Desynta Yuliana. Rangkaian kegiatan diawali dengan tahapan teknis aktivasi akun Coretax DJP milik instansi pemerintah desa beserta akun penanggung jawabnya.
Selain itu, Desynta juga memaparkan secara rinci mengenai mekanisme penunjukan Person in Charge (PIC) dari akun Coretax DJP milik desa, tata cara melakukan impersonate akun melalui akun orang pribadi, hingga tahapan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa. Mekanisme impersonating ini merupakan proses pengelolaan akun Coretax DJP oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk secara resmi.
"Bapak Ibu jangan lupa untuk membuat bukti potong di e-Bupot Coretax DJP setiap ada transaksi, lalu setiap bulan jangan lupa untuk melaporkannya dalam SPT Masa," pukas Desynta di hadapan para peserta.
Pendampingan Intensif Petugas Pajak
Proses pendampingan berjalan interaktif guna memastikan seluruh bendahara desa memahami setiap fitur pada sistem Coretax DJP. Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak didampingi oleh Account Representative (AR) pengampu wilayah Kecamatan Gunung Tanjung, Arief Maulana, serta Pelaksana Seksi Pelayanan, Krisanty Amelia Andriyani.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, pihak KPP Pratama Tasikmalaya berharap jajaran perangkat desa di Kecamatan Gunung Tanjung dapat memahami serta memanfaatkan secara optimal berbagai layanan perpajakan pada aplikasi Coretax DJP. Hal ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel serta pemenuhan kewajiban perpajakan desa secara tertib dan transparan.










