29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Terdakwa Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan

H. Apry Fauzan
H. Apry Fauzan
Redaktur / Editor•Senin, 14 September 2026 • 21:25 WIB•471x dibaca
Terdakwa Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan.
Terdakwa Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan.Foto: Tangkapan Layar Sidang
Single Article - Top Banner
KABARTASELA.ID, Kota Tasikmalaya – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus penganiayaan terhadap tokoh ulama senior asal Kecamatan Cikatomas, Ajengan Abdul Yani (76), Senin (14/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada 15 April 2026. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar, gigi goyang, hingga harus menjalani perawatan medis lebih dari empat hari dan terganggu aktivitas hariannya.

Kuasa hukum korban, Ir. Taufiq Rahman, SH, MH, CPCLE, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap vonis hakim serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan.

"Status korban adalah tokoh ulama dan Wakil Ketua MUI di daerahnya. Seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, apalagi Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah yang religius dan islami," tegas Taufiq, Senin (14/9/2026).

Selain menjabat sebagai unsur pimpinan MUI setempat, Taufiq menggarisbawahi kondisi fisik korban yang telah menginjak usia 76 tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, korban termasuk kelompok lansia rentan yang patut mendapatkan perlindungan hukum ekstra.

Iklan

Taufiq menyayangkan tuntutan awal JPU yang hanya menuntut terdakwa delapan bulan penjara hingga akhirnya diputus enam bulan oleh hakim. Terlebih, selama persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf kepada saksi korban.

"Kami melihat tuntutan delapan bulan itu terlalu rendah. Apabila putusan terlalu rendah, saya khawatir ke depan masyarakat berpikir jika ada kejadian penganiayaan kepada tokoh ulama atau masyarakat, tidak perlu dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan di pengadilan jalanan atau dihakimi langsung oleh masyarakat. Ini tidak baik dari sisi kemanfaatan hukum," pungkasnya.

Taufiq berharap seluruh pemangku penegak hukum dapat memandang perkara kekerasan terhadap ulama dan lansia secara komprehensif demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Kabupaten Tasikmalaya.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
H. Apry Fauzan
Penulis Berita

H. Apry Fauzan

Redaktur / Editor Berita
"Bertanggung jawab atas arah kebijakan redaksional, independensi pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik di Kabar Tasela. Berkomitmen menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan."
111 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 20 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...

Terdakwa Penganiaya Ulama Cikatomas Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan | Kabar Tasela