KABARTASELA.ID, TANGERANG — Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara kepada Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet. Pengamen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti.
Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono bersama hakim anggota Jamser Simanjuntak dan Kamijon pada 17 September lalu, serta dirilis secara resmi melalui situs Mahkamah Agung pada Senin (28/9/2026). Putusan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, peristiwa tragis ini bermula pada 17 April 2026 di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Terdakwa yang saat itu menginap di rumah ayah kandungnya sempat menyaksikan ibu kandungnya, Tati, terlibat percekcokan dengan korban pada siang hari. Kejadian tersebut memicu rasa kesal terdakwa hingga sempat mengutarakan niat buruk kepada seorang tetangganya, Surya.
Terdakwa sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi Surya sebelum melancarkan aksinya:
"Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua,"
Pertanyaan tersebut langsung direspon dengan teguran keras oleh Surya agar terdakwa tidak nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Jangan nanti lu masuk penjara,"
Sekitar pukul 13.00 WIB, ayah dan ibu kandung terdakwa pergi meninggalkan rumah, sehingga hanya menyisakan terdakwa dan korban. Terdakwa kemudian bermaksud meminjam telepon seluler milik korban dengan alasan untuk menyetel gitar yang hendak digunakan mengamen. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
"Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton Youtube, ganggu aja lu,"
Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Nanang lantas mengambil palu besi lalu memukul kepala korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, terdakwa juga memukul dan menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas di lokasi kejadian.
Usai melancarkan aksinya, terdakwa mendatangi tempat kerja ayahnya untuk meminjam sepeda motor. Motor tersebut kemudian digadaikan seharga Rp500 ribu, sementara ponsel milik ayahnya dijual senilai Rp200 ribu untuk bekal melarikan diri. Pelarian terdakwa berakhir setelah kepolisian meringkusnya di rumah kakak tirinya pada 18 April 2026.










