29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Target Penerimaan Pajak 2027 Ditetapkan Rp2.593,4 Triliun, DJP Pacu Sistem Coretax dan Penegakan Hukum

Pemerintah membidik rasio pajak sebesar 9,26 persen dengan mengandalkan pengawasan berbasis risiko dan integrasi data nasional.

Redaksi kabartasela.id
Redaksi kabartasela.id
Super Admin•Jumat, 2 Oktober 2026 • 12:00 WIB•265x dibaca
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan target penerimaan pajak 2027.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan target penerimaan pajak 2027.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, Bogor — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun 2027. Angka tersebut mencerminkan lonjakan sebesar 12,2 persen jika dibandingkan dengan perkiraan atau outlook penerimaan pajak tahun 2026 yang berada di kisaran Rp2.310,8 triliun.

Langkah pemaksimalan penerimaan ini dibarengi dengan penetapan target tax ratio sebesar 9,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang diproyeksikan menjadi capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir. Selain itu, pemerintah mematok angka tax buoyancy sebesar 1,41 pada periode tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa akselerasi penerimaan perpajakan akan sangat mengandalkan modernisasi sistem administrasi, perluasan basis pajak, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi terpadu.

Iklan

"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini," ujar Bimo saat acara media gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Untuk mengejar target besar tersebut, DJP mengintegrasikan sistem Compliance Risk Management (CRM), Coretax, dan data warehouse untuk memetakan profil risiko para wajib pajak. Fokus pengawasan ketat akan diarahkan pada kelompok wajib pajak grup, transaksi berelasi khusus, praktik under invoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi terkemuka (prominent).

"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," tegas Bimo.

Dalam aspek penegakan hukum, DJP menerapkan pendekatan multi-door yang melibatkan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK guna mengoptimalkan pemulihan potensi kerugian penerimaan negara. Di samping itu, DJP juga mengkaji pemanfaatan tax clearance dalam mekanisme perizinan usaha serta penataan insentif pajak secara lebih selektif untuk memacu sektor produktif seperti hilirisasi dan pembukaan lapangan kerja.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Redaksi kabartasela.id
Penulis Berita

Redaksi kabartasela.id

Super Admin
"Lead Web & System Administrator Kabar Tasela. Bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi, distribusi konten digital, dan pengembangan ekosistem media siber yang cepat, aman, dan tepercaya"
72 Artikel DiterbitkanBergabung Sabtu, 22 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...