KABARTASELA.ID, SERANG — Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil meringkus Jayadi alias JA (21), tersangka buron kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap petugas di kawasan Baros, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, perkara kejahatan asusila ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban saat menghadiri pesta pernikahan kerabat pada Desember 2025. Komunikasi intensif melalui pesan singkat kemudian berlanjut hingga keduanya memutuskan berpacaran.
"Korban dan pelaku berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat,"
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul 19.00 WIB untuk jalan-jalan di area KP3B. Setelah menyantap makanan di angkringan menjelang tengah malam, tersangka membawa korban ke rumahnya secara mengendap-endap agar tidak diketahui orang tua.
Di dalam kamar, tersangka mencekoki korban dengan minuman bersoda yang diduga telah dicampur obat keras jenis Hexymer. Obat tersebut menyebabkan korban pusing dan lemas tak berdaya sebelum akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,"
Korban baru diantarkan pulang sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Setelah diinterogasi orang tuanya karena tidak pulang semalaman, korban mengakui perbuatan pelaku. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, tersangka berulang kali mangkir dari surat panggilan penyidik PPA. Petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman sempat mendatangi kediamannya, namun pelaku sudah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan diunggah ke Facebook resmi pada 9 September 2026.
Tekanan psikologis akibat identitasnya viral di media sosial memicu pelaku keluar dari tempat persembunyiannya. JA akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (26/9/2026) saat berupaya menemui korban.
"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,"
Saat ini tersangka JA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










