KABARTASELA.ID, BANDUNG — Sebanyak 1.060 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi transaksi haram tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp4,4 miliar.
Menanggapi temuan mencengangkan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung langsung mengambil langkah cepat. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memproses dan memeriksa para pegawai yang masuk dalam daftar tersebut.
Dadang menegaskan bahwa identitas para abdi negara yang terlibat sudah dikantongi oleh pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,"
Dari total ribuan ASN yang terdata, laporan PPATK mengungkap fakta mengejutkan mengenai besaran transaksi individual. Terdapat salah satu oknum pegawai yang mencatatkan nilai transaksi judi daring hingga menyentuh angka sekitar Rp500 juta. Guna memastikan keakuratan data, pihak Pemkab Bandung akan melakukan pemeriksaan mendalam terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.
Dadang juga mengingatkan seluruh jajarannya bahwa aktivitas judi online tidak hanya merusak integritas sebagai pelayan publik, melainkan juga menghancurkan kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga pelaku.
"Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,"
Pemeriksaan komprehensif ini diharapkan dapat menjadi langkah pembinaan sekaligus penegakan disiplin agar marwah aparatur sipil negara di Kabupaten Bandung tetap terjaga dengan baik.










