29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Perpres 27/2026 Resmi Rilis, Kemenhub dan Komdigi Berbagi Wewenang Atur Tarif Ojol dan Kurir

Pemerintah membentuk Sekretariat Bersama yang dipimpin Menteri UMKM untuk menyelaraskan regulasi transportasi online.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Jumat, 9 Oktober 2026 • 08:30 WIB•287x dibaca
Ilustrasi pengemudi ojek online yang melintasi jalanan perkotaan.
Ilustrasi pengemudi ojek online yang melintasi jalanan perkotaan.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, Jakarta — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru yang mendasari ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir digital. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif serta menyelaraskan berbagai aspek operasional transportasi berbasis platform digital di Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengumumkan peluncuran regulasi ini setelah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat negara di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital"

Bambang memaparkan bahwa regulasi ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari sistem elektronik, kemitraan usaha mikro, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga aturan pelaksanaan dari kementerian teknis. Untuk mengawal jalannya aturan baru ini, pemerintah sepakat membentuk Sekretariat Bersama yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman demi menjaga sinkronisasi kebijakan antar-instansi.

Iklan

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pembagian wewenang pengaturan tarif antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas regulasi ojek online pengangkut penumpang. Kemenhub sendiri telah menetapkan batas maksimal biaya aplikator sebesar 8 persen sejak pertengahan tahun ini.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan"

Sementara itu, urusan pengiriman barang dan makanan kini berada di bawah kendali Komdigi. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi turunan berupa Peraturan Menteri tengah disiapkan guna memastikan keadilan pendapatan bagi para mitra pengemudi.

"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan"

Melalui pembagian kerja dan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di sektor ini.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
18 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...