KABARTASELA.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan landasan hukum formal bagi operasional angkutan berbasis aplikasi di tanah air. Langkah strategis ini ditempuh melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui revisi regulasi tersebut, moda transportasi daring seperti ojek online (ojol) bakal diakui secara sah sebagai salah satu jenis angkutan umum. Kebijakan ini diambil demi menghadirkan kepastian hukum, mempertegas standar keselamatan, sekaligus memelihara keseimbangan hak antara mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat selaku konsumen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa masifnya dinamika transportasi daring harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.
"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Dalam proses pembahasannya, Dudy menerangkan bahwa pemerintah telah menyepakati inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengenai penambahan klausul baru di dalam draf undang-undang tersebut.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Dudy.
Aspek kelaikan teknis kendaraan serta keselamatan pengemudi menjadi salah satu poin krusial yang digarisbawahi Kemenhub. Pemerintah mengharuskan aplikator ikut bertanggung jawab memverifikasi kelaikan unit yang beroperasi.
"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Dudy.
Sistem pengawasan nantinya mencakup audit fisik kendaraan, kelengkapan proteksi pengemudi, pelatihan berkala, hingga sanksi tegas atas pelanggaran. Selain itu, sistem pencatatan digital dalam aplikasi dituntut transparan untuk menjamin keterlacakan perjalanan.
Dudy menargetkan pembahasan revisi beleid yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 ini segera rampung.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," sebut Dudy.










