29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Misteri Hilangnya Sopir Taksi Daring di Sumedang Terungkap, Korban Ditemukan Tewas Terkubur Akibat Utang

Polres Sumedang menangkap dua pelaku yang tega menjerat leher korban usai menyusun siasat pembunuhan berencana

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Selasa, 13 Oktober 2026 • 11:56 WIB•214x dibaca
Aparat Polres Sumedang merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana.
Aparat Polres Sumedang merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, SUMEDANG — Teka-teki hilangnya seorang pengemudi taksi daring bernama Yogi Sarapudin (35) akhirnya terkuak secara tragis di Kabupaten Sumedang. Korban yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Kamis (8/10) ditemukan tewas terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Kepolisian Resor Sumedang bergerak cepat dengan membekuk dua orang pelaku berinisial ADS (30) dan rekannya MIN (17). Penyelidikan menunjukkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya, dengan motif sementara persoalan utang piutang sebesar Rp 25 juta yang dipinjam korban dari tersangka ADS sejak tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman membeberkan, tersangka memanfaatkan fitur aplikasi transportasi untuk menyasar kendaraan korban secara langsung. Sempat terjadi perselisihan sebelum akhirnya ADS mengajak MIN untuk menjebak korban dengan dalih perjalanan kerja menuju kawasan Cimalaka.

Iklan

"Sudah memasuki malam barulah dieksekusi istilahnya dilakukan pertama diikat dengan tambang. Kemudian si tersangka yang kedua menjerat lehernya dengan kabel baja diikat lehernya Itu masih berontak, kemudian sama si ADS ini diikat tangannya dari tangannya berontak sampai dipukulin oleh si MIN sampai dijerat lehernya," kata Usep.

Korban dinyatakan tewas saat berada di dalam mobil miliknya, Daihatsu Sigra bernomor polisi Z-1763-BB. Kedua tersangka kemudian membawa jasad korban berkeliling dan menggali liang sedalam satu meter di dekat sebuah gubuk perkebunan teh menggunakan cangkul yang telah mereka persiapkan.

"Hilangnya korban ini kan ramai disebar di grup-grup, kemudian mereka menemukan mobil korban dan di dalamnya ada ADS dan kemudian diserahkan ke kita. Itulah awalnya penyelidikan sehingga kita bisa cepat mengungkap. Jadi peran penting dari rekan-rekan ojol dan korban dalam mengungkap kasus ini," katanya.

Rencana pelaku untuk menjual mobil korban gagal usai komunitas pengemudi daring mendapati kendaraan tersebut di wilayah Baginda lalu menyerahkan ADS ke polisi. Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 459 Jo pasal 20 huruf c atau pasal 479 ayat 4 dan atau pasal 458 ayat 1 Jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
56 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...