KABARTASELA.ID, Jakarta — Kehadiran Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia membawa angin segar bagi percepatan agenda energi bersih nasional. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pembentukan kementerian baru ini sebagai peluang besar untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat berbagai proyek strategis.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, menjelaskan bahwa koordinasi lintas lembaga yang kuat sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kendala teknis dan birokrasi di lapangan. Dengan adanya kementerian koordinator, sinkronisasi kebijakan antara kementerian teknis diharapkan bisa berjalan lebih efektif.
"Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi"
Imaduddin menyoroti salah satu proyek prioritas yang membutuhkan akselerasi cepat, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp). Program berskala masif ini memerlukan penyelarasan matang dari aspek tata ruang, infrastruktur jaringan, hingga skema pendanaan.
Berdasarkan studi dari INDEF GTI bersama Systemiq, potensi serapan listrik bersih pada delapan kawasan industri prioritas mencapai 24-31 terawatt-hour (TWh) per tahun. Angka ini setara dengan kapasitas PLTS sekitar 8-13 gigawatt. Namun, optimalisasi potensi tersebut masih membentur kendala klasik seperti pembebasan lahan, pembiayaan, dan kesiapan jaringan transmisi.
"Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan/Renewable Energy Zones (REZs)"
Selain fokus pada transisi energi, kementerian baru ini juga memikul tanggung jawab besar dalam memperbaiki tata kelola hilirisasi mineral kritis. INDEF mencatat adanya ketimpangan antara kapasitas produksi, kesiapan teknologi, hingga keterbatasan tenaga kerja lokal yang membuat nilai tambah hilirisasi belum dirasakan secara optimal.
"Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting"










