KABARTASELA.ID, BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa aktif dokumen berkendara kini dapat kembali memanfaatkan kehadiran unit operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung kembali menerjunkan armada pelayanan bergerak demi memudahkan akses masyarakat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan melalui kanal media sosial Satpas Polrestabes Bandung (@simrestabesbdg1), operasional loket keliling ini diagendakan berlangsung selama tiga jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Keberadaan unit armada ini diharapkan mampu memecah kepadatan antrean pemohon di kantor pusat Satpas serta memberikan alternatif yang lebih dekat dengan aktivitas harian warga setempat.
Untuk agenda hari ini, kepolisian mengoperasikan dua unit mobil pelayanan di titik yang terpisah. Salah satu lokasi yang telah dipastikan beroperasi melayani masyarakat adalah Mobil 2 yang bertempat di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Warga di sekitar kawasan Bandung Timur dan jalur Soekarno-Hatta dapat langsung merapat ke lokasi tersebut untuk melakukan pengurusan berkas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki regulasi khusus yang wajib diperhatikan oleh para pengendara. Fasilitas gerai berjalan ini hanya melayani perpanjangan masa aktif untuk pengendara roda empat (SIM A) dan pengendara sepeda motor (SIM C). Pelayanan hanya diberikan kepada pemohon yang masa berlaku SIM miliknya masih aktif. Apabila masa berlakunya telah kedaluwarsa, pemegang dokumen tidak dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini dan diharuskan menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas resmi.
Mengenai besaran biaya administrasi, nominal perpanjangan berpedoman penuh pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai beleid tersebut, pemohon dikenakan tarif resmi sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Mengingat jam operasional loket yang terbatas hanya sampai siang hari, masyarakat yang hendak memperpanjang izin mengemudinya diimbau agar datang lebih awal. Selain itu, warga disarankan memastikan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan administrasi telah disiapkan secara lengkap dan rapi sebelum menuju lokasi gerai pelayanan SIM Keliling.










