KABARTASELA.ID, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan penyesuaian batas harga terendah (minimum) saham menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai, mulai hari ini, Senin (28/9/2026). Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari batas sebelumnya yang berada di level Rp50 per lembar.
Penetapan harga minimum baru ini diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, yang merupakan bagian dari perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan dinamika pasar modal di Indonesia.
"Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1 (satu rupiah)"
Demikian pernyataan BEI dalam keterangan resmi tertulis yang dikeluarkan pada Senin (21/9/2026) lalu. BEI menjelaskan bahwa perubahan batasan harga ini bertujuan untuk memungkinkan saham diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Harapannya, kualitas price discovery atau penemuan harga pasar dapat meningkat secara signifikan.
Selain itu, penurunan harga saham menjadi Rp1 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan likuiditas pasar, memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka, serta menarik investor baru dengan nilai investasi yang lebih terjangkau.
Sejalan dengan penyesuaian harga minimum, BEI juga telah menetapkan batasan Auto Rejection (AR) yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Regulasi ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dalam masa transisi yang berlaku hingga 31 Desember 2026, batasan Auto Rejection akan diterapkan sebagai berikut:
- Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1.
- Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 15 persen.
- Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB sebesar 15 persen.
- Dan untuk saham di atas Rp5.000, ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 15 persen.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, batasan Auto Rejection akan mengalami perubahan. Untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Sementara itu, untuk saham di atas Rp10 sampai Rp200, batas ARA dan ARB akan sama-sama ditetapkan sebesar 35 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA 25 persen dan ARB 35 persen. Untuk saham di atas Rp5.000, batasan ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen tetap berlaku.
Dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A ini juga merambah pada penyesuaian ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Ketentuan AR untuk DINFRA adalah sebagai berikut: saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sedangkan untuk saham di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10 persen.
Dengan berbagai penyesuaian ini, BEI berharap pasar modal Indonesia semakin atraktif, efisien, dan memberikan peluang investasi yang lebih luas bagi seluruh pelaku pasar.










