KABARTASELA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (28/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Bobby di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan kali ini merupakan agenda penjadwalan ulang setelah sebelumnya Bobby sempat absen dari panggilan tim penyidik pada pekan lalu.
"Hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,"
Budi menerangkan bahwa saksi telah tiba di lokasi sejak pukul 09.57 WIB untuk memberikan keterangan. Kendati demikian, materi spesifik terkait pemeriksaan belum dibeberkan secara rinci kepada publik mengingat proses pemeriksaan masih bergulir.
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,"
Sebelum pemeriksaan hari ini, Bobby tercatat pernah dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah pada Juli 2026 lalu dalam perkara yang sama.
Kasus rasuah ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah pada awal Juni 2026. Pada Senin (8/6), KPK mengamankan Edison yang kemudian resmi menyandang status tersangka bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
Dalam konstruksi perkaranya, Edison diduga menerima aliran suap senilai Rp500 juta dari Cory melalui perantaraan Abi. Fulus tersebut disinyalir sebagai bentuk pelicin demi menjaga hubungan kerja sama proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2025 di Pemkab Muara Enim. Selain itu, Abi turut menampung setoran dari sejumlah rekanan dinas lain hingga KPK menyita total uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Pengembangan perkara terus bergulir hingga berujung pada OTT susulan pada Rabu (10/6) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di BPK. Terungkap adanya pemufakatan jahat permintaan uang pelicin senilai Rp1,6 miliar agar temuan hasil audit dapat diubah. Dalam klaster suap audit ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis BPK, Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA bernama Fika.










