29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Driver Ojol Mau Dijadikan Buruh? Grab Bocorkan Sederet Risiko yang Bisa Rugikan Driver!

Grab Indonesia mengingatkan potensi hilangnya fleksibilitas kerja jika status kemitraan ojek online diubah menjadi pekerja konvensional.

Neng Maya Lestari, S.Pd
Neng Maya Lestari, S.Pd
Wartawan Tasela•Sabtu, 3 Oktober 2026 • 08:00 WIB•246x dibaca
Grab Indonesia mengingatkan potensi risiko jika status kemitraan ojol diubah.
Grab Indonesia mengingatkan potensi risiko jika status kemitraan ojol diubah.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, Jakarta — Pernah bayangin nggak sih kalau driver ojek online (ojol) langganan kamu tiba-tiba statusnya berubah jadi buruh atau karyawan tetap? Nah, isu ini lagi hangat banget dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menanggapi hal ini, raksasa ride-hailing Grab Indonesia angkat bicara dan secara tegas kurang setuju kalau status mitra ojol disamakan begitu saja dengan pekerja konvensional.

Jika status kemitraan ini dipaksakan berubah menjadi hubungan kerja biasa, Grab menilai bakal ada beberapa konsekuensi yang langsung dirasakan oleh para driver maupun masyarakat luas:

  • Kehilangan Fleksibilitas Waktu: Driver tidak bisa lagi bebas menentukan kapan mau narik, kapan mau istirahat, atau menolak pesanan sesuka hati karena harus patuh pada jam kerja yang kaku.
  • Batasan Menggunakan Multi-Aplikasi: Selama ini, banyak driver yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus untuk memaksimalkan pendapatan. Jika menjadi karyawan tetap, struktur operasional yang ketat berpotensi melarang hal ini.
  • Kesempatan Kerja Jadi Terbatas: Akses masyarakat luas untuk bergabung dan mencari penghasilan tambahan secara fleksibel lewat platform digital bisa menjadi jauh lebih sempit.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa banyak komunitas driver yang justru menolak perubahan status ini. Berdasarkan laporan yang diterima Grab, ada puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menyatakan ingin tetap mempertahankan status mereka sebagai mitra, bukan buruh.

"Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional,"

ujar Tirza. Ia juga menambahkan perbedaan mendasar dari kedua sistem kerja tersebut.

"Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap,"

tambahnya.

Iklan

Dibanding mengubah total status menjadi pekerja tetap, Grab mengusulkan pendekatan yang mendorong driver berkembang sebagai pelaku usaha mikro. Skema ini dinilai lebih pas untuk ekonomi platform di Indonesia karena driver tetap fleksibel sambil menikmati fasilitas seperti insentif pajak, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pelatihan kapasitas mandiri.

Untuk jaminan sosial, saat ini driver ojol sebenarnya sudah bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan lewat skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri. Bahkan, Grab juga memfasilitasi pendaftaran serta memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra pengemudi yang berprestasi.

Perdebatan ini makin menarik karena draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memperkenalkan istilah 'Tenaga Kerja Platform Digital'. Dalam Pasal 49, aturan ini mendukung fleksibilitas kerja, mulai dari waktu, pembagian tugas, lokasi, hingga penentuan imbalan berbasis algoritma aplikasi serta performa. Di Pasal 50, ojol juga diberikan hak untuk membentuk serikat pekerja. Sementara detail teknisnya bakal diatur lebih lanjut lewat undang-undang khusus di Pasal 51.

Kini, tantangan besar ada di tangan regulator untuk menemukan titik tengah yang pas: memperkuat perlindungan sosial driver ojol tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang selama ini jadi daya tarik utama ekonomi digital.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Neng Maya Lestari, S.Pd
Penulis Berita

Neng Maya Lestari, S.Pd

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan kabartasela.id yang mengeksplorasi keindahan destinasi wisata, tradisi masyarakat adat, dan kekayaan warisan budaya nusantara."
39 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 20 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...