KABARTASELA.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Keputusan penting ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan nama Komjen Suyudi melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan dengan hormat.
Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Habiburokhman telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) terhadap Komjen Suyudi pada pagi harinya. Hasil pembahasan serta pengujian tersebut kemudian dilaporkan secara langsung di hadapan seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang.
Saat proses pengesahan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota sidang terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Komjen Suyudi sebagai Kapolri baru. Setelah seluruh anggota dewan menyatakan setuju secara serempak, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi dan memperkenalkan perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri, semoga Saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah," tegas Puan Maharani.
Selain agenda pergantian kepemimpinan di tubuh kepolisian, rapat paripurna kali ini juga mengumumkan diterimanya beberapa Surpres lain oleh DPR RI. Surat-surat tersebut mencakup permohonan pertimbangan pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) negara sahabat, serta calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) masa jabatan tahun 2026-2031.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai penutup sidang, DPR RI juga menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja resmi Komisi IV DPR RI. Selain itu, rapat paripurna menyepakati perpanjangan waktu pembahasan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.










