29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

DJP Resmi Atur Ketentuan Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syarat Bagi Penyedia

Regulasi anyar PER-11/PJ/2026 mewajibkan server berlokasi di dalam negeri hingga kepatuhan perlindungan data pengguna.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Rabu, 7 Oktober 2026 • 12:31 WIB•297x dibaca
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan payung hukum baru yang mengatur tata kelola perangkat pencetak Meterai Teraan Digital (MTD). Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai diundangkan dan berlaku efektif sejak 22 September 2026.

Hadirnya landasan hukum operasional ini bertujuan menyempurnakan implementasi pembayaran Bea Meterai berbasis digital sekaligus memperkuat kepastian teknis bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan pedoman turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa standarisasi ini krusial demi menjamin keandalan sistem pembayaran pajak dokumen secara menyeluruh.

Iklan

"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dalam skema perpajakan ini, MTD difungsikan sebagai meterai berbentuk label khusus yang dibubuhkan pada dokumen fisik memakai perangkat Printer MTD. Mesin cetak ini bukan sembarang perangkat, melainkan instrumen berstandar spesifik yang terhubung langsung secara terintegrasi dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP.

Guna memperoleh mandat sebagai Penyedia Printer MTD resmi, pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan tertulis secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan beleid anyar ini, pemohon wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, patuh terhadap seluruh kewajiban perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai dengan pusat data (data center) yang bertempat di wilayah NKRI.

Mitra penyedia yang telah mengantongi izin resmi juga dibebani tanggung jawab ketat untuk menjaga kerahasiaan data serta menjamin perlindungan konsumen. DJP memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara berkala, lengkap dengan instrumen sanksi mulai dari surat teguran, pembekuan izin sementara, hingga tindakan tegas berupa pencabutan hak penunjukan jika terbukti ada pelanggaran.

"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," beber Inge.
Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
18 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...