Kebijakan strategis tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2026 tentang Penguatan Gerakan Pramuka yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, pada 10 September 2026 lalu.
Aturan ini mengikat seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga satuan pendidikan sejenis di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya.
Pemilihan tanggal 14 setiap bulannya merujuk pada momentum bersejarah Hari Pramuka yang diperingati saban 14 Agustus. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk membentuk kedisiplinan serta memperkokoh karakter dan mentalitas peserta didik.
Kewajiban penggunaan seragam ini turut dipertegas melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya sebagai panduan teknis bagi pihak sekolah.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran sentral dalam membina kepribadian serta akhlak generasi muda.
"Pendidikan kepramukaan melatih kedisiplinan, pembentukan akhlak, serta kecerdasan spiritual dan intelektual berbasis nilai-nilai Pancasila. Penguatan Gerakan Pramuka semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan dinamika perubahan sosial," papar Cecep.
Lebih jauh, Perbup Nomor 128 Tahun 2026 yang disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini turut mengatur skema penguatan organisasi serta optimalisasi peran pemerintah daerah.
"Dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penguatan gerakan pramuka sebagai upaya peresmian Kabupaten Tasikmalaya sebagai kabupaten pramuka, perlu diatur secara spesifik dan integratif dalam peraturan bupati," terang Cecep.
Sementara itu, Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Kecamatan Singaparna, Dadang, mengonfirmasi bahwa penerapan aturan ini mulai efektif berjalan di sekolah-sekolah.
"Iya betul, mulai besok 14 September satuan pendidikan diwajibkan memakai seragam Pramuka. Jadi sudah ada Perbupnya, karena pada 10 September lalu sudah diresmikan oleh Pak Bupati, Kabupaten Tasikmalaya menjadi Kabupaten Pramuka," ungkap Dadang.
Selain penggunaan seragam, setiap satuan pendidikan diimbau memperkuat identitas kepramukaan pada agenda resmi sekolah, termasuk kewajiban mengibarkan bendera Pramuka mendampingi bendera Merah Putih dalam setiap pelaksanaan upacara.
Saluran fisik dokumen Perbup mulai dibagikan secara serentak ke sekolah-sekolah pada Senin, 14 September 2026, guna memastikan seluruh jajaran pendidikan menjalankan regulasi anyar tersebut.










