29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Bupati Tasikmalaya Tegaskan Proyek SOR Mangunreja Tetap Lanjut Demi Selamatkan Rp 86 Miliar Uang Negara

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan kelanjutan proyek sport center mengacu pada RPJMD dan aturan hukum, bukan kekhawatiran publik.

H. Apry Fauzan
H. Apry Fauzan
Redaktur / Editor•Minggu, 11 Oktober 2026 • 05:45 WIB•344x dibaca
Bupati Tasikmalaya Tegaskan Proyek SOR Mangunreja Tetap Lanjut Demi Selamatkan Rp 86 Miliar Uang Negara.
Bupati Tasikmalaya Tegaskan Proyek SOR Mangunreja Tetap Lanjut Demi Selamatkan Rp 86 Miliar Uang Negara.Foto: Istimewa.
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, MANGUNREJA – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk terus melanjutkan pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Mangunreja. Keputusan tersebut diambil guna memastikan investasi anggaran negara sebesar Rp 86 miliar yang telah terserap pada tahap sebelumnya tidak terbengkalai dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Langkah keberlanjutan proyek infrastruktur ini sempat menuai perbincangan publik, menyusul munculnya sejumlah kekhawatiran terkait pemenuhan standar teknis lapangan, mutu pengerjaan fisik, hingga besarnya alokasi anggaran daerah. Kendati demikian, Pemkab Tasikmalaya memastikan bahwa pengerjaan tetap berjalan di atas koridor regulasi.

Berpijak pada Regulasi dan RPJMD

Ditemui pada Jumat (9/10/2026), Cecep menegaskan bahwa kebijakan strategis pemerintah daerah tidak boleh disandarkan pada persepsi maupun kekhawatiran segelintir pihak, melainkan harus taat pada asas dan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

"Saya itu tidak berjalan di atas kekhawatiran orang. Saya berjalan di atas aturan yang ada," tegas Cecep.

Pembangunan kompleks SOR Mangunreja sendiri merupakan bagian integral dari perwujudan kawasan pusat olahraga (sport center), yang telah masuk ke dalam 13 program gerak cepat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya. Program prioritas ini dirancang untuk mendongkrak fasilitas kepemudaan, olahraga, serta pusat aktivitas publik di wilayah Priangan Timur.

Cegah Kerugian Negara Puluhan Miliar

Cecep memaparkan, menghentikan pengerjaan fasilitas olahraga tersebut di tengah jalan justru menghadirkan risiko hukum dan kerugian yang jauh lebih besar. Pasalnya, dana publik puluhan miliar rupiah yang sudah tertanam di lokasi proyek berpotensi menjadi sia-sia jika tidak dituntaskan hingga tuntas dan fungsional.

Iklan

"Kalau stadion ini tidak dimulai, maka potensinya adalah ada kerugian negara. Kenapa? Karena uang negara sudah masuk ke situ Rp 86 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Cecep menekankan bahwa keberhasilan dari setiap proyek investasi publik milik pemerintah tidak semata-mata dikalkulasi berdasarkan keuntungan finansial atau titik impas (break-even point). Tolok ukur fundamental dari fasilitas publik adalah seberapa besar dampak dan kemaslahatan yang dapat dinikmati secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Pengawasan Teknis Diserahkan ke Dinas PUPR

Terkait kualitas teknis bangunan dan mutu lapangan, Cecep mempercayakan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya ditugaskan penuh untuk mengawal pelaksanaan fisik agar sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang disyaratkan.

"Saya percaya OPD yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini bekerja sesuai bidangnya masing-masing. Kalau sedikit-sedikit khawatir, proyek tidak akan pernah berjalan. Sekarang jalan saja dulu," tuturnya.

Menjelang akhir tahun anggaran 2026, persoalan sisa waktu pengerjaan turut menjadi atensi utama. Cecep telah menginstruksikan seluruh jajaran teknis dan rekanan untuk bekerja optimal mengejar target jadwal kalender kerja.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah bersikap realistis namun tetap tertib aturan. Jika pengerjaan fisik belum sepenuhnya tuntas saat masa kontrak berakhir, evaluasi komprehensif akan dilaksanakan pada akhir Desember 2026. Mekanisme pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu pengerjaan dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki landasan hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
H. Apry Fauzan
Penulis Berita

H. Apry Fauzan

Redaktur / Editor Berita
"Bertanggung jawab atas arah kebijakan redaksional, independensi pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik di Kabar Tasela. Berkomitmen menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan."
111 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 20 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...