KABARTASELA.ID, SINGAPARNA ā Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD, Kamis (8/10/2026).
Selain agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2027, Rapat Paripurna tersebut juga menyetujui penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026.
Arah Kebijakan dan Prinsip Penyusunan RAPBD 2027
Dalam penjelasannya di hadapan pimpinan dan anggota legislatif, Bupati Cecep Nurul Yakin menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara cermat dan terukur. Langkah ini memperhatikan keterkaitan erat antara proses perencanaan dan penganggaran, kemampuan keuangan daerah, regulasi perundang-undangan, serta dinamika kondisi sosial, ekonomi, dan fiskal yang dihadapi daerah.
Ia menekankan bahwa formulasi alokasi anggaran daerah perlu diarahkan sedemikian rupa agar setiap rupiah yang dialokasikan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara optimal dan membawa dampak nyata bagi publik.
"Alokasi APBD diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan belanja pemerintahan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup," ujar Bupati Cecep.
Bupati Cecep menggarisbawahi bahwa penataan arah kebijakan anggaran ini menjadi fondasi krusial untuk memastikan seluruh instrumen APBD dapat menopang prioritas pembangunan Kabupaten Tasikmalaya secara berkelanjutan, dengan tetap memperhitungkan kapasitas fiskal daerah secara realistis.
Dihadiri Jajaran Forkopimda dan Pimpinan OPD
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan unsur instansi vertikal, di antaranya:
- Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tasikmalaya
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya
- Para Asisten Daerah (Asda) dan Staf Ahli Bupati
- Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Bagian
- Para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya
- Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta tamu undangan lainnya
Melalui penyampaian Pengantar Nota Keuangan ini, pembahasan Raperda APBD TA 2027 akan dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna memastikan penyelarasan program kerja dapat berjalan efektif dan tepat sasaran demi kemajuan daerah.










