29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Bawa Kabur Kotak Amal ke Pinggir Sungai, Pemuda di Sukabumi Berakhir di Sel Tahanan

Pelaku nekat membongkar kotak amal berisi uang satu juta rupiah sebelum akhirnya diringkus warga.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Minggu, 4 Oktober 2026 • 11:56 WIB•210x dibaca
Polsek Purabaya tahan pencuri kotak amal di Sukabumi.
Polsek Purabaya tahan pencuri kotak amal di Sukabumi.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, SUKABUMI — Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial LPM (26) di Kabupaten Sukabumi. Alih-alih beribadah, ia justru menyatroni Masjid Hidayatul Islamiyah di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, untuk menggasak kotak amal masjid pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Tanpa merusak gembok di tempat, LPM langsung membopong kotak amal tersebut menuju area pinggiran sungai yang jauh dari pemukiman warga guna membongkarnya dengan aman.

"Pelaku mengambil kropak atau kotak amal yang disimpan di teras depan masjid," kata Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan, Rabu (30/9/2026). "Selanjutnya, kotak tersebut dibawa dengan cara dipikul ke pinggir sungai."

Sesampainya di tepi sungai, LPM merusak wadah penyimpanan tersebut secara paksa. Ia kemudian menguras habis uang tunai di dalamnya yang ditaksir mencapai Rp1.000.000. Namun, pelarian pelaku tidak bertahan lama setelah warga setempat mencurigai gerak-geriknya.

Iklan

Warga yang curiga segera menyisir area sekitar hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.

"Tersangka sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Purabaya," lanjut Ruskan.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, LPM mengaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan.

"Saat ini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polsek Purabaya untuk 20 hari ke depan," tutur Ruskan. "Penahanan dilakukan mulai tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026 guna kelancaran proses hukum selanjutnya."

Menyikapi kejadian ini, kepolisian mengimbau para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Sukabumi untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat keamanan dengan CCTV, serta menyimpan kotak amal di dalam ruangan terkunci saat malam hari.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
56 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...