29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Aturan Kuota 30 Persen Dihapus, Masuknya UMKM ke Ritel Modern Kini Andalkan Kemitraan

Kemendag ubah strategi proteksi regulasi menjadi persaingan berbasis mutu dan kolaborasi nyata.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Jumat, 16 Oktober 2026 • 08:30 WIB•138x dibaca
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri acara TEI.
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri acara TEI.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, TANGERANG — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menanggalkan kebijakan wajib kuota 30 persen bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di gerai ritel modern. Sebagai gantinya, pemerintah kini mengedepankan pendekatan kemitraan strategis dan penguatan daya saing mutu agar produk lokal mampu bersaing secara organik di pasar komersial.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa ketentuan batas minimal persentase yang pernah diberlakukan di masa lalu berpotensi memicu persoalan pada level perdagangan internasional.

"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya,"

Penegasan tersebut disampaikan Mendag dalam agenda Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026). Menurut Budi, penetapan kuota kaku secara regulatif berisiko menciptakan anggapan keliru bahwa produk UMKM bisa masuk rak swalayan tanpa perlu memenuhi standar mutu yang ketat.

Iklan

"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern,"

Sebelumnya, kewajiban penyediaan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pada Pasal 7 Ayat 7 aturan itu, pelaku usaha pusat perbelanjaan diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari total luas areal usaha untuk ruang promosi dan penjualan produk dalam negeri.

Meski kewajiban administratif tersebut tidak lagi diterapkan atau dibuatkan aturan pengganti, data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mencatat tren yang positif. Sekitar 80 persen produk lokal kini telah berhasil menembus jaringan ritel modern berkat peningkatan kualitas.

"Kan masa itu kan nggak boleh, itu dianggap hambatan perdagangan. Nggak ada (aturan baru) ya. Jadi terus kita pakai pola kegiatan. Kita pakai program kegiatan, pakai pola kemitraan. Pola kemitraan itu tadi justru lebih riil, jadi bagaimana memberdayakan UMKM, produk lokal mempunyai daya saing terus kerjasama dengan ritel modern. Nah itu yang kita lakukan,"

Dengan mengandalkan skema kolaborasi dan daya saing murni, pemerintah menargetkan UMKM Indonesia semakin adaptif, profesional, dan mandiri dalam memenuhi tuntutan pasar modern.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
18 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...